MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA
Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Rizky Oktavia Sakti : 120531100119
Nuarita Novianasari : 120531100119
Muhammad Fatchur Rochman : 120531100114
Muhammad Ihwanul Masruri : 120531100119
PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO
MADURA
2012
======================================================================
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& puji syukur atas rahmat & ridho ALLAH SWT.karena tanpa rahmat &
ridhoNYA,kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai
tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada selaku dosen
pengampu kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah
ini.Kami juga mengucapkan kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu
kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan
tentang PANCASILA Sebagai DASAR NEGARA.Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran &
kritik dari teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna.
======================================================================
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 BATASAN MASALAH
1.3 TUJUAN
BAB II
PEBAHASAN
2.1. PANCASILA
2.2 Pancasila Sebagai Ideologi
Negara
2.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.4 Pancasila Sumber
Dari Segala Hukum
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
======================================================================
BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.2 BATASAN MASALAH
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Apa yang di maksud
dengan pancasila?
2.
Bagaimana pancasila
sebagai ideologi negara?
3.
Bagaimanakah pancasila
sebagai dasar negara?
1.3 TUJUAN
Dalam menyusun makalah
ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis
ingin mengetahui pancasila
2. Penulis
ingin mengetahui sejarah pancasila
3. Penulis
ingin mengetahui pancasila sebagai ideologi negara
4. Penulis
ingin mengetahui pancasila sebagai dasar negara
======================================================================
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PANCASILA
Pancasila
adalah idiologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan di
monumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini(Budi, 2008).
A. Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki
dua macam arti secara leksikal yaitu:
“Panca” artinya “Lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sandi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia
diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu
secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca
Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sandi lima”
atau secara harafia “dasar yang memiliki lima unsur”.
Menurut ajaran Budha adalah merupakan lima aturan
(larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau
awam.
B.
Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno
berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno
memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno
atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indoseia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya
termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara
yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah perkataan Pancasila telah
menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan
Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan
dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara
bulat.
C.
Pengertian Pancasila secara
Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 itu telah
melahirkan negara Republik Indonesia.Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.Dalam sidangnya tanggal
18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang
dikenal dengan UUD 1945. Adapuun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian
yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1
Aturan Peralihan yang terdiri 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2
ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat
alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa
Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia
maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.
Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia
Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 desember 1949 sampai
dengan 17 agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUDS (Undang-Undang Dasar
Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal
17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila
seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Rumusan Pancasila di Kalangan
Masyarakat
Selain itu juga terdapat rumusan Pancasila dasar negara
yang berdasar di kalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat
beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut di atas
yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan
NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang
sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2.2Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan
keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa.Bagi suatu bangsa, kebenaran ini
menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo
artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan
paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.Cita-cita
yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga
cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham.Hubungan manusia
dan cita-citanya disebut dengan ideologi.Ideologi berisi seperangkat nilai,
dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak
untuk mencapai nilai-nilai tersebut.Ideologi yang pada mulanya berisi
seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham
mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan
sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political
sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila
dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu
ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai
mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan
ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara
sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang
mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas
dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila(Luthfi, 2008).
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus
tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar
negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila
sebagai ideologi , yaitu
pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengikat,
artinya setiap manusia Indonesia terkait dengan cita-cita yang terkandung didalamnya
untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam
hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan dengan
fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia
dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau
lebih tepat ideologi negara. Artinya Pancasila merupakan satu ideologi
yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,
bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat
tertentu.
Dalam ideologi terkandung
nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan
dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut.Oleh karena
itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama.Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan
itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam ideologi
sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau
ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di
masyarakat.Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi
cita-cita atau tujuan dari masyarakat.Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu
mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang
kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama
sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan
acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan
masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi
ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
- Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
§
Bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari
moral, budaya masyarakat itu sendiri.
§
Dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat
tersebut.
§
Nilai-nilai itu sifatnya dasar,
secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
- Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
§
Merupakan cita-cita suatu
kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi
dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
§
Isinya bukan hanya nilai-nilai
dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan
oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran
memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani
bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga
bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.
2.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9
Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar
negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan
Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan
MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila
yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan
sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak
untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari
sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal
Ika”(Dr. Kaelani.M,S, 2007).
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika
kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat
dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran
pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan
diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan
segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian
bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila.Hal itu mengandung arti bahwa
negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh
perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan:
“Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh)
sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di
atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia.Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia
adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar
satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak
dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun
1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan
menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid
Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang
perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah
akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar
negara sesungguhnya berisi:
- Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kandungan nilai-nilai
luhur tersebut:
a. Ketuhanan
(Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang
berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki
kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan,
negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan
bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan,
dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan
(Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan,
sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu
manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran
inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan
(Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang
terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi
ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih
sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan
Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus
menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan
panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan
tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan
Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia
membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya
terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan
Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang
menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta
pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna
mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap
anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta
belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga
kesejahteraan tercapai secara merata.
2.4 Pancasila Sumber Dari Segala Hukum
Kedautalan
rakyat menurut sejarah pembentuk negara Indonesia, semula
diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Sumber
hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam
artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada
saat ini, yaitu:
1.
UUD Republik Indonesia 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No.
10 tahun 2004, sbb:
1.
UUD Republik Indonesia 1945
2.
UU/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah:
a. Perda
Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
b. Perda
Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat
dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.
======================================================================
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa
pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa
indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah – langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan
atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
3.2 SARAN
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui
bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat
melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari pada
itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam
proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat
menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya
tersirat maupun tersurat.
======================================================================
DAFTAR PUSTAKA
Budi, A. (2008, 08 18). Hakikat
Pancasila . Dipetik Februari 26, 2013, dari solindo.wordpres.com:
http://solindo.wordpres.com/Hakikat Pancasila
Dr. Kaelani.M,S. (2007). pendidikan
pancasila. yogyakarta: offest.
Luthfi, A. (2008, Mei 15). pancasila sebagai ideologi negara.
Dipetik Februari 26, 2013, dari media.surabaya:
http://media.surabaya/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi negara
0 komentar:
Posting Komentar