Sabtu, 25 Mei 2013

PANCASILA


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PANCASILA

Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan




Disusun oleh :
             Rizky Oktavia Sakti                      : 120531100119
             Nuarita Novianasari                      : 120531100119
             Muhammad Fatchur Rochman     : 120531100114
             Muhammad Ihwanul Masruri       : 120531100119

PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2012
======================================================================

KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho ALLAH SWT.karena tanpa rahmat & ridhoNYA,kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada selaku dosen pengampu kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini.Kami juga mengucapkan kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang PANCASILA Sebagai DASAR NEGARA.Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna.


 ======================================================================

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. ii
BAB I. 1
PENDAHULUAN.. 1
1.1        LATAR BELAKANG.. 1
1.2        BATASAN MASALAH.. 1
1.3        TUJUAN.. 2
BAB II. 3
PEBAHASAN.. 3
2.1.  PANCASILA.. 3
2.2  Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 6
2.3  Pancasila Sebagai Dasar Negara. 10
2.4 Pancasila Sumber Dari Segala Hukum.. 15
BAB III. 17
PENUTUP. 17
3.1 KESIMPULAN.. 17
3.2  SARAN.. 17
DAFTAR PUSTAKA.. 18

====================================================================== 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

1.2         BATASAN MASALAH

Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.        Apa yang di maksud dengan pancasila?
2.        Bagaimana pancasila sebagai ideologi negara?
3.        Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara?

1.3         TUJUAN

Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.    Penulis ingin mengetahui pancasila
2.    Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila
3.    Penulis ingin mengetahui pancasila sebagai ideologi negara
4.    Penulis ingin mengetahui pancasila sebagai dasar negara

======================================================================
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  PANCASILA

Pancasila adalah idiologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan di monumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini(Budi, 2008).
A.    Pengertian Pancasila secara Etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“Panca” artinya “Lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sandi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sandi lima” atau secara harafia “dasar yang memiliki lima unsur”.
Menurut ajaran Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
B.      Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indoseia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
C.     Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia.Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapuun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.     Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kerakyatan
5.  Keadilan Sosial 
b.      Dalam UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kerakyatan
5.  Keadilan Sosial
c.       Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Selain itu juga terdapat rumusan Pancasila dasar negara yang berdasar di kalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kedaulatan Rakyat
5.  Keadilan Sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2.2Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa.Bagi suatu bangsa, kebenaran ini menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham.Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi.Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama  Pancasila(Luthfi, 2008).
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar  negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila  sebagai ideologi  , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum  tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkait dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai  pandangan hidup dalam hidup sehari-hari  tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau lebih tepat ideologi  negara.  Artinya Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi  terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut.Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama.Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat  bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat.Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
  1. Ideologi Terbuka, merupakan suatu  pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
§  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
§  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
§  Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
  1. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
§ Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
§ Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.

2.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”(Dr. Kaelani.M,S, 2007).
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila.Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kandungan nilai-nilai luhur tersebut:
a.       Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b.      Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c.       Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d.       permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


e.       keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

2.4 Pancasila Sumber Dari Segala Hukum

     Kedautalan rakyat menurut sejarah pembentuk negara Indonesia, semula
diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
1.      UUD Republik Indonesia 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, sbb:
1.      UUD Republik Indonesia 1945
2.      UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah:
a.   Perda Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
b.   Perda Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
c.   Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.

======================================================================
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita. Disamping itu banyak langkah – langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.

3.2  SARAN

Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.

======================================================================
DAFTAR PUSTAKA

Budi, A. (2008, 08 18). Hakikat Pancasila . Dipetik Februari 26, 2013, dari solindo.wordpres.com: http://solindo.wordpres.com/Hakikat Pancasila
Dr. Kaelani.M,S. (2007). pendidikan pancasila. yogyakarta: offest.
Luthfi, A. (2008, Mei 15). pancasila sebagai ideologi negara. Dipetik Februari 26, 2013, dari media.surabaya: http://media.surabaya/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi negara


0 komentar:

Posting Komentar