Universitas Trunojoyo Madhura

Pintu Gerbang UTM

Sabtu, 25 Mei 2013

HUMANISME BARAT TIMUR DAN ISLAM



MAKALAH
HUMANISME BARAT TIMUR DAN ISLAM

DOSEN
BADRUD TAMAM


Makalah ini
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
PKN (Pendidikan Kewarganegaraan)
Disusun oleh :
Dianiati
Andi Pratama
Panca ariyanti
Yunita indraswari

PROGRAM STUDI S1 ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS FISIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
 2013

==================================================================================
 

KATA PENGANTAR

                               
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang mana atas berkat rahmat dan ridho-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah umum PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) yang berjudul “HUMANISME BARAT TIMUR DAN ISLAM”. Makalah ini berisi uraian paham huanisme di barat timu dan islam
Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan dosen yang telah memberikan dukungan kepada kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu dengan hati yang terbuka, Kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar- besarnya.





Bangkalan, 15 Maret 2013


PENULIS

==================================================================================

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR. 3
BAB I 5
PENDAHULUAN.. 5
I.I      Latar Belakang. 5
I.II         Tujuan. 5
BAB II 6
PEMBAHASAN.. 6
II.I    Definisi Humanisme. 6
·        Humanisme Barat. 7
·        Humanisme Islam.. 8
·        Humanisme Timur. 11
BAB III 14
III.I   KESIMPULAN.. 14
III.II  PENUTUP. 14
DAFTAR PUSTAKA.. 15



 ==================================================================================
BAB I 
PENDAHULUAN

 

I.I       Latar Belakang

Kata humanisme sendiri merupakan sebuah terminology yang terbentuk dari dua kata: Human yang artinya manusia dan isme yang bermakna aliran. Menurut situs ensiklopedia on-line Wikipedia.org, kata humanisme dapat didefinisikan menjadi berbagai jalan pikiran yang berbeda untuk memfokuskan dirinya ke jalan keluar umum dalam masalah-masalah atau isu-isu yang berhubungan dengan manusia.
Humanisme telah menjadi sejenis doktrin beretika yang cakupannya diperluas hingga mencapai seluruh etnisitas manusia, berlawanan dengan sistem-sistem beretika tradisonal yang hanya berlaku bagi kelompok-kelompok etnis tertentu. Paham ini pada awalnya berkembang di Eropa barat yang ditandai dengan bangkitnya zaman Renaissance dan disusul dengan humanisme pada masa Aufklarung. Paham ini mengangkat isu tentang hak asasi manusia yang pada masa pertengahan (dark ages) dikekang oleh kaum gereja.

I.II      Tujuan


1.      Untuk mengetahui tentang humanisme
2.      Untuk mengetahui tentang humanisme barat
3.      Untuk mengetahui tentang humanisme islam
4.      Untuk mengetahui tentang humanisme timur
 ==================================================================================

BAB II

PEMBAHASAN


II.I      Definisi Humanisme

Humanisme sendiri memiliki banyak pengertian di antaranya aliran yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan dan mencita-citakan pergaulan hidup yang lebih baik  paham yang menganggap manusia sebagai objek studi terpenting
·         aliran zaman Renaissance yang menjadikan sastra klasik (dl bahasa Latin dan Yunani) sebagai dasar seluruh peradaban manusia
·         kemanusiaan

ü  Humanisme menurut kamus filsafat
·         Memandang individu rasional sebagai mahluk tertinggi
·         Memandang individu sebagai nilai tertinggi
·         Ditujukan untuk membina perkembangan  kreatif dan moral individu dengan cara bermakna dan rasional
 Humanisme Barat
Menurut Ali Syariati humanisme adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa tujuan pokok yang dimilikinya adalah untuk keselamatan dan kesempurnaan. Ia memandang manusia sebagi mahluk mulia dan prinsip yang disarankannya didasarkan atas pemenuhan kebutuhan pokok yang bisa membentuk species manusia (Ali syariati;39;1992), Jadi jelaslah bahwasanya humanisme adalah aliran filasafat yang berusaha mendudukan manusia sebagai pusat perhatian dari segala studi dan bertujuan untuk mengangkat kemulian dan harkat manusia. 
Ketika buku-buku Ibn Rusyd diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, lalu disebut sebagai Latin Averoesm atau Averoesme Latin, rupanya pembagian antara khawâs dan awam ini bagi orang-orang Eropa begitu impresif, sehingga mereka langsung mengambil kesimpulan bahwa Ibn Rusyd sebetulnya membela adanya dua kebenaran, yaitu kebenaran falsafi dan kebenaran agama, dan kedua-duanya tidak perlu dipersatukan. Akibatnya mereka betul-betul membedakan antara ilmu dan agama. Itulah permulaan dari sekularisme yang sampai sekarang masih bertahan di Barat. Ia juga muncul di dalam humanisme (paham kemanusiaan) di Barat, karena humanisme adalah suatu paham yang mempercayai kemampuan manusia terutama kualitas manusia sebagai makhluk. Kalau seorang Barat mengaku sebagai I am humanist, maka itu sebetulnya almost I am a secularist, karena humanisme itu juga berasal dari falsafah Yunani yang distimulir oleh Islam.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara geneologis paham kemanusiaan atau humanisme di Barat boleh dikatakan mewarisi atau masih merupakan kelanjutan langsung dari pemikiran Islam yang diintrodusir oleh Ibn Rusyd. Bergandengan erat dengan paham humanisme ialah paham liberalisme, yaitu paham bahwa manusia pada dasarnya adalah baik. Itu sebetulnya tidak lain adalah konsep fitrah dalam Islam. Baik paham humanisme maupun liberalisme, keduanya tidak bisa diakomodasi oleh gereja, meskipun sekarang ini tentu saja sudah bercampur baur karena semuanya sudah saling terpengaruh.

·      Humanisme Islam
Islam mempunyai pandangan yang  unik dan komprehensif tentang kemanusiaan (Humanisme). Pandangan Islam mengenai nilai—nilai kemanusiaan diawali dengan semangat Pembebasan melalui konsep Tauhid. Yaitu pembebasan manusia dari segala seseuatu selain kepada Allah. Menurut Nurcholish Majid Islam mempunyai konsep dan efek konsep dari pembebasan Tauhid (Nurcholish Majid;72;1995). Kedatangan agama Islam sebagai agama pembebas ketertindasan manusia dari penghambaan dunia  diungkapkan oleh Ali Syariati
Akhirnya datanglah Islam, mata rantai terakhir yang menyempurnakan agama–agama dalam sejarah, yang tampil dalm ajaran Tauhid dan kemenangan, yang menurut seorang  prajurit Islam adalah “mengajak manusia pindah dari kerendahan bumi menuju ketinggian langit  dan dari penyembahan manusia atas manusia kepada penyembahan manusia kepada Tuhan Semesta Alam.
Salah satu wujud dari humanisme dalam islam adalah adanya bagian dari syari’at islam yang berorientasi sosial. Sebagiannya berupa perintah dan yang lainnya berwujud larangan. Yang berupa perintah ada yang berderajat wajib dan ada yang sunnah. Sedangkan yang berupa larangan semuanya berderajat haram.
Syari’at yang berupa perintah diantara adalah zakat dan shadaqoh. Sedangkan yang berupa larangan misalnya saja larangan berjudi, berzina, meminum khamr, ghibah, buruk sangka, marah, mencaci, berbuat dzolim, dengki, mengadu domba, memakan riba. Syari’at-syari’at ini berorientasi sosial karena nilai dan hikmah kemanusiaan yang terkandung di dalamnya.
Adanya syari’at berupa zakat dan shadaqoh merupakan bukti bahwa islam adalah agama humanis. Karena dengan adanya syari’at inilah setiap muslim dituntut berjiwa humanis, yang mampu merespon penderitaan yang dirasakan oleh mereka yang kurang beruntung. Untuk kemudian mengulurkan tangannya. Sehingga mengejewantahlah keimanan dalam dirinya dalam amal sosial. Karena kasih sayang islamlah, maka islam menghendaki setiap muslim menyucikan jiwanya. Karena salah satu karakter mendasar manusia adalah ketika ditimpa kesulitan ia berkeluh kesah sedangkan jika ia dilimpahkan berbagai kenikmatan, ia kikir. Kecuali orang-orang yang tersucikan jiwanya. Setelah manusia tersucikan jiwanya, maka akan muncul sifat humanis dalam jiwanya. Karena jika seseorang selalu berkeluh kesah maka ia tidak akan pernah berpikir untuk memberi kebaikan pada orang lain. Begitu pula jika ia kikir.
Humanisme islam dalam syari’at zakat dan shadaqoh dapat pula diartikan sebagai ruh agama ini yang selalu menginginkan kebaikan dan kebahagiaan bagi setiap manusia, dengan cara mengurangi beban penderitaan yang dialaminya.
Begitu pula dengan syari’at islam yang berupa larangan yang berorientasi sosial. Maka di dalamnya terkandung pula nilai-nilai humanis. Dengan kebaikan dan kebahagiaan manusia sebagai ladang orientasinya.
Islam melarang perjudian karena di dalamnya terkandung berbagai keburukan yang mengahancurkan nilai kemanusiaan. Perjudian akan menghilangkan rasa kasih sayang dalam diri manusia karena ia tegak di atas semangat kedzoliman. Setiap orang yang berjudi pasti menghendaki pihak lawan yang mengalami kekalahan. Sedangkan ia sendiri membenci kekalahan itu. Hal ini tentu akan mendatangkan sikap permusuhan, dan dendam untuk membalas kekalahan di lain waktu. Begitu humanismenya ajaran islam, hingga islam selalu menghendaki kebaikan bagi manusia dan ingin menjauhkan manusia dari sikap permusuhan, sejauh-jauhnya, seperti timur dan barat.
Islam melarang praktik riba dalam mencari penghidupan duniawi. Karena riba adalah sistem ekonomi yang berpondasi kedzoliman dan keserakahan. Riba menghancurkan tatanan persatuan, persaudaraan dan tolong menolong dalam kehidupan masyarakat. Ia mengikis dan mengahancurkan rasa kasih sayang dalam jiwa manusia.
Riba membuat para pemilik modal hidup berkecukupan bahkan bermewah-mewahan dari jerit tangis orang yang terlilit hutang kepadanya. Karena semakin lama hutangnya kian membengkak. Bunganya jauh melebihi modal yang dipinjamnya. Hingga kian sulitlah hutangnya itu untuk terlunasi. Jika sampai puncaknya tak juga terlunasi hutangnya itu, maka semua asset yang dimilikinya akan disita tanpa belas kasihan. Tak perduli akan menjadi seperti apa kehidupannya nanti.
Islam melarang perzinahan untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Perzinahan menjadikan tatanan hidup manusia hina seperti binatang. Hilang lenyap derajat kemulyaan manusia. Banyak bayi lahir tanpa tahu siapa ayahnya. Banyak remaja melakukan praktik aborsi. Banyak terjadi perceraian karena perselingkuhan. Banyak orang bunuh diri karena frustasi ditinggal kekasih setelah dihamili. Banyak terjadi pertikaian dan pembunuhan karena kecemburuan.
Islam mengharamkan khamr karena ia melenyapkan akal sehat manusia. Dan menjadi cikal bakal aneka kemaksiatan dan kedzoliman lainnnya. Khamr memicu permusuhan dan pertikaian.
Islam mengharamkan ghibah, dengki, mencaci maki, suudzon, marah, adu domba dan sebagainya karena ia mengikis bahkan mengahancurkan rasa kasih sayang dalam diri manusia.
Semua penjabaran ini menjadi bukti empiris bahwa islam adalah agama humanis. Islam adalah agama yang menghendaki kebaikan dan bukan keburukan. Keteraturan dan bukan kekacauan. Keadilan dan bukan kesewenangan. Keseimbangan dan bukan ketimpangan. Kasih sayang dan bukan permusuhan.

·      Humanisme Timur
Sejarah kebudayaan bangsa India telah dikenal sejak jauh sebelum abad masehi. India dengan kebudayaan sungai Hindusnya, merupakan salah satu dari beberapa peradaban kuno di dunia selain peradaban sungai Nil dan Messopotamia. Di India pula, tercatat sebagai tempat lahirnya salah satu agama besar dunia yaitu Hindu. Agama yang merupakan percampuran antara budaya asli India dengan bangsa Aria ini telah diakui oleh dunia eksistensinya, dan dianut tidak hanya oleh bangsa India. Di era modern, India juga memiliki pengaruh terhadap perkembangan humanisme khususnya di dunia timur. Mahatma Gandhi adalah salah satu tokoh pemikirnya, dan tak salah rasanya jika penulis membahas ajaran-ajaran humanisme beliau yang begitu dikenal oleh dunia dalam tulisan ini.

Kata humanisme sendiri merupakan sebuah terminology yang terbentuk dari dua kata: Human yang artinya manusia dan isme yang bermakna aliran. Menurut situs ensiklopedia on-line Wikipedia.org, kata humanisme dapat didefinisikan menjadi berbagai jalan pikiran yang berbeda untuk memfokuskan dirinya ke jalan keluar umum dalam masalah-masalah atau isu-isu yang berhubungan dengan manusia.
Humanisme telah menjadi sejenis doktrin beretika yang cakupannya diperluas hingga mencapai seluruh etnisitas manusia, berlawanan dengan sistem-sistem beretika tradisonal yang hanya berlaku bagi kelompok-kelompok etnis tertentu. Paham ini pada awalnya berkembang di Eropa barat yang ditandai dengan bangkitnya zaman Renaissance dan disusul dengan humanisme pada masa Aufklarung. Paham ini mengangkat isu tentang hak asasi manusia yang pada masa pertengahan (dark ages) dikekang oleh kaum gereja.
Di abad ke-20, paham ini masuk ke dunia timur seiring dengan kolonialisasi yang dilakukan oleh bangsa barat. Ironis jika dilihat bahwa proses masuk paham yang luhur ini bersamaan dengan penjajahan bangsa barat terhadap bangsa timur termasuk India. Namun humanisme itu hakikatnya tidak dikotori oleh itikat buruk bangsa penjajah, paham ini dibawa oleh orang-orang yang cinta damai dan menjunjung harkat martabat manusia untuk merdeka. Selain itu, paham ini juga dibawa oleh anak bangsa terjajah yang menuntut ilmu di dunia barat. Oleh karena itu, akan ada varian khusus antara humanisme di eropa barat dengan yang nantinya ada di dunia timur.
Mohandas Karamchand Gandhi (Mahatma Gandhi) lahir di Porbandar , Gujarat , India , 2 Oktober 1869 dan wafat di New Delhi, India , 30 Januari 1948 pada umur 78 tahun. Beliau adalah seorang pemimpin spiritual dan politikus dari India yang sangat berpengaruh. Ajarannya menekankan pada perjuangan kemerdekaan harkat hidup manusia dan pemberontakan tanpa menggunakan kekerasan.
Ajaran Gandhi yang pertama adalah Ahimsa. Kata Ahimsa berasal dari bahasa sansekerta yang berarti tanpa kekerasan. Maksudnya adalah kegiatan melawan atas ketidakadilan dengan tanpa kekerasan atau tindakan damai. Paham ini disarankan Gandhi kepada rakyat India dalam melawan kolonial Kerajaan Inggris. Gandhi percaya bahwa perjuangan dengan hanya kekerasan hanya akan menghasilkan korban berjatuhan lebih banyak dari pihak rakyat India. Hal ini menilik persenjataan militer dan kekuatan kerajaan Inggris yang sangat kuat di India sebagai negri jajahan yang sangat menguntungkan. Namun perjuangan tanpa kekerasan ini bukan berarti hanya diam berpangku tangan, rakyat India harus menggunakan strategi baik itu melalui jalur resmi seperti kongres dan diplomasi-diplomasi politik. Ajaran Gandhi ini tidak hanya berpengaruh di India. Di Amerika oleh Martin Luther King dan Afrika Selatan yakni Nelson Mandela perlawan tanpa kekerasan ini juga menghasilkan buah yang manis.
Ajaran Gandhi yang kedua adalah Swadeshi atau cinta produk negeri sendiri. Hal ini dimaksudkan oleh Gandhi agar rakyat India dapat hidup mandiri dan berdiri di atas kaki sendiri. India merupakan bangsa dengan jumlah penduduk terbesar kedua di dunia, sudah barang tentu sumber daya manusia juga melimpah. Baik dalam sisi industri atau manufaktur, India memiliki kekuatan yang memadai untuk mandiri. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk rakyat India tidak menggunakan produk impor khususnya hasil industri Inggris. Dengan cara ini, lama-kelamaan barang industri Inggris akan tidak laku di India, sebaliknya industri lokal india sendiri semakin maju.
Terakhir yang akan dibahas di sini adalah Hartal. Hartal sendiri memiliki makna mogok atau boykot. Sadar akan kekuatan buruh yang besar di India, Mahatma Gandhi menyerukan mogok kerja bagi buru-buruh pabrik yang dimiliki Inggris jika terjadi kesewenang-wenangan dari pihak majikan. Langkah ini dinilai Gandhi cukup efektif untuk memberikan shock therapy bagi bangsa penajajah. Ketika para buruh mogok, maka produksi akan terhenti dan kerugian tertumpu pada pihak pengusaha. Lebih jauh lagi,bargaining power rakyat India menjadi terangkat dengan persatuan rakyat India dalam melakukan suatu tindakan.

 
 ==================================================================================
 BAB III

III.I             KESIMPULAN


Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa humanisme timur, barat, dan islam pada awalnya bersumber dari islam yang menganggap bahwa manusia pada dasarnya adalah baik. Itu sebetulnya tidak lain adalah konsep fitrah dalam Islam. Karena  manusia merupakan objek studi terpenting yang ditujukan untuk membina perkembangan  kreatif dan moral individu dengan cara bermakna dan rasional


III.II            PENUTUP


Demikian tugas makalah ini saya buat dan saya berharap pembaca sudi untuk member kritik ataupun saran yang membangun demi sempurnanya tugas makalah ini.




 ==================================================================================

DAFTAR PUSTAKA

 

Ghandi, Mahatma. 1988. All Men are Brothers. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia



Boisard, Marcel DR. Prof, Humanisme dalam Islam. Bulan Bintang, Jakarta. Cetakan pertama 1980



 




PANCASILA


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PANCASILA

Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan




Disusun oleh :
             Rizky Oktavia Sakti                      : 120531100119
             Nuarita Novianasari                      : 120531100119
             Muhammad Fatchur Rochman     : 120531100114
             Muhammad Ihwanul Masruri       : 120531100119

PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2012
======================================================================

KATA PENGANTAR

Pertama-tama kami panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho ALLAH SWT.karena tanpa rahmat & ridhoNYA,kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada selaku dosen pengampu kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini.Kami juga mengucapkan kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang PANCASILA Sebagai DASAR NEGARA.Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna.


 ======================================================================

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.. ii
BAB I. 1
PENDAHULUAN.. 1
1.1        LATAR BELAKANG.. 1
1.2        BATASAN MASALAH.. 1
1.3        TUJUAN.. 2
BAB II. 3
PEBAHASAN.. 3
2.1.  PANCASILA.. 3
2.2  Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 6
2.3  Pancasila Sebagai Dasar Negara. 10
2.4 Pancasila Sumber Dari Segala Hukum.. 15
BAB III. 17
PENUTUP. 17
3.1 KESIMPULAN.. 17
3.2  SARAN.. 17
DAFTAR PUSTAKA.. 18

====================================================================== 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

1.2         BATASAN MASALAH

Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.        Apa yang di maksud dengan pancasila?
2.        Bagaimana pancasila sebagai ideologi negara?
3.        Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara?

1.3         TUJUAN

Dalam menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.    Penulis ingin mengetahui pancasila
2.    Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila
3.    Penulis ingin mengetahui pancasila sebagai ideologi negara
4.    Penulis ingin mengetahui pancasila sebagai dasar negara

======================================================================
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  PANCASILA

Pancasila adalah idiologi negara indonesia sehingga pancasila begitu di sanjung dan di monumentalkan dalam rona perjuangan negara yang berbentuk republik ini(Budi, 2008).
A.    Pengertian Pancasila secara Etimologis
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“Panca” artinya “Lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sandi”, “alas”, atau “dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sandi lima” atau secara harafia “dasar yang memiliki lima unsur”.
Menurut ajaran Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam.
B.      Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI Ir. Soekarno berpidato secara lisan tanpa teks mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang temannya sebagai ahli bahasa.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indoseia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
C.     Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia.Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapuun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a.     Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kerakyatan
5.  Keadilan Sosial 
b.      Dalam UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS, sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kerakyatan
5.  Keadilan Sosial
c.       Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Selain itu juga terdapat rumusan Pancasila dasar negara yang berdasar di kalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Kebangsaan
4.  Kedaulatan Rakyat
5.  Keadilan Sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2.2Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Filsafat merupakan suatu nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa.Bagi suatu bangsa, kebenaran ini menjadi dijadikan dasar negara atau ideologi negara.
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham.Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi.Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama  Pancasila(Luthfi, 2008).
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar  negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila  sebagai ideologi  , yaitu pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum  tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terkait dengan cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai  pandangan hidup dalam hidup sehari-hari  tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi punya sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dapatlah disebut sebagai ideologi nasional atau lebih tepat ideologi  negara.  Artinya Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan masyarakat tertentu.
Dalam ideologi  terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut.Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama.Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat  bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat.Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
  1. Ideologi Terbuka, merupakan suatu  pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
§  Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
§  Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
§  Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
  1. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai cirri sebagai berikut.
§ Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
§ Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.

2.3 Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”(Dr. Kaelani.M,S, 2007).
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila.Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
  1. Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kandungan nilai-nilai luhur tersebut:
a.       Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b.      Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c.       Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d.       permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.


e.       keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

2.4 Pancasila Sumber Dari Segala Hukum

     Kedautalan rakyat menurut sejarah pembentuk negara Indonesia, semula
diwakili kepada suatu badan istimewa yaitu Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Badan tersebut menurut teori hukum, mempunyai
wewenang menetapkan dasar negara yang paling fundamental yang disebut dasar Falsafah negara atau Norma Dasar Hukum Negara yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Sumber hukum berdasarkan TAP.MPR No. III/MPR/2000, tanggal 10 Agustus 2000 dalam artian adalah sumber yang dijadikan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya dengan melihat pada tata urutan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, yaitu:
1.      UUD Republik Indonesia 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Urutan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, sbb:
1.      UUD Republik Indonesia 1945
2.      UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah:
a.   Perda Propinsi dibuat DPRD Propinsi dengan Gubernur
b.   Perda Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota
c.   Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepada Desa atau nama lainya.

======================================================================
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita. Disamping itu banyak langkah – langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.

3.2  SARAN

Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.

======================================================================
DAFTAR PUSTAKA

Budi, A. (2008, 08 18). Hakikat Pancasila . Dipetik Februari 26, 2013, dari solindo.wordpres.com: http://solindo.wordpres.com/Hakikat Pancasila
Dr. Kaelani.M,S. (2007). pendidikan pancasila. yogyakarta: offest.
Luthfi, A. (2008, Mei 15). pancasila sebagai ideologi negara. Dipetik Februari 26, 2013, dari media.surabaya: http://media.surabaya/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi negara